HomeLatar Belakang

Latar Belakang

Berdasarkan pasal 30 ayat (3) angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, diatur dan dijelaskan tentang tugas dan wewenang kejaksaan sebagai berikut :

Pasal 30 ayat (3) : Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • Pengawasan peredaran barang cetakan;
  • Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per 019/A/Ja/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat yang dalam proses pelaksanaanya ditujukan untuk mencegah permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan aliran kepercayaan dan aliran agama di Masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP 146/A/JA/09/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Tingkat Pusat.

Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Kep- 46/ O.4 / Dsb.2 /07/2023 tentang pembentukan tim Koordinasi PAKEM dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Propinsi Kalimantan Timur.

Follow Us

© 2024 Copyright – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur